Selasa, 24 Oktober 2017
Tugas Mata Kuliah Kehutanan Masyarakat : Resume Buku Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Resume
Panduan
Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
dicanangkan oleh Perum Perhutani pada tahun 2001. Sistem ini membuka kesempatan
bagi masyarakat desa hutan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hutan.
Keterlibatan aktif ini dimulai dari terjalinnya kerjasama pengelolaan hutan antara
Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Panduan Pemberdayaan
LMDH merupakan panduan untuk satu rangkaian proses menuju masyarakat desa hutan
yang berdaya dalam melaksanakan kerjasama pengelolaan hutan dalam sistem PHBM.
Panduan Pemberdayaan LMDH berisi lima
tahapan, yaitu: a) pengembangan LMDH, b) perencanaan partisipatif petak hutan
pangkuan desa, c) merumuskan kriteria dan indikator keberlanjutan sumberdaya
hutan, d) monitoring dan evaluasi, dan e) evaluasi kinerja sebuah program atau proyek
oleh kelompok.
Tahap 1 yaitu pengembangan Lembaga Masyarakat Desa
Hutan. Pengembangan lembaga diawali dengan pertemuan multi pihak di tingkat
desa untuk menentukan kriteria siapa pelaku atau masyarakat pengguna hutan.
Penentuan masyarakat pengguna hutan menggunakan kriteria yang telah disepakati
bersama. Langkah kedua yaitu pengenalan Pendekatan Aksi Partisipatif (PAP). PAP
menunjukkan adanya hubungan interaksi aktif diantara masyarakat yang
difasilitasi oleh fasilitator untuk melakukan tindakan atau aksi dalam sebuah
proses. Langkah selanjutnya yaitu penyusunan aturan internal yaitu berupa
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga. Sebuah lembaga di
tingkat apapun pada bidang apapun membutuhkan 2 perangkat ini sebagai aturan
yang disusun dan berlaku dalam lembaga. Pengembangan ekonomi lembaga penting
dilakukan karena lembaga membutuhkan dana untuk berbagai kegiatan.
Tahap 2 yaitu perencanaan partisipatif petak hutan
pangkuan desa dalam sistem PHBM. Langkah pertama yaitu perumusan visi dan misi
bersama. Visi dan misi bersama ini merupakan dasar bagi masyarakat untuk
merumuskan rencana dan strategi bagi tercapainya cita-cita bersama dalam
pengelolaan sumberdaya alam yang ada di desanya. Langkah kedua yaitu menentukan
tujuan dan sasaran yang jelas. Perumusan tujuan dan sasaran dalam pengelolaan
hutan didasarkan pada potensi dan daya dukung yang dimiliki oleh desa. Langkah
selanjutnya adalah penting untuk melakukan identifikasi untuk melihat peluang
dukungan dana dan kelembagaan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan
yang sama dalam pengelolaan hutan. Langkah terakhir dalam perencanaan
pengelolaan petak hutan pangkuan yaitu perencanaan untuk melakukan monitoring
dan evaluasi.
Tahap 3 yaitu merumuskan kriteria dan indikator
sebagai alat evaluasi keberlanjutan sumberdaya hutan dalam sistem PHBM. Langkah-langkah
penting dalam merumuskan kriteria dan indikator kelestarian sumberdaya hutan
dalam sistem PHBM adalah: a) memahami pengertian dasar dan hirarki dari
prinsip, kriteria, indikator dan pengukur; b) mengumpulkan bahan untuk
penyusunan kriteria dan indikator; c) merumuskan model kriteria dan indikator;
dan d) penentuan skala nilai dan pembobotan.
Tahap 4 yaitu tahap pelaksanaan evaluasi
keberlanjutan sumberdaya hutan dalam sistem PHBM dengan model kriteria dan
indikator. Evaluasi dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu: a) persiapan, b)
menentukan sasaran dan tujuan, c) melakukan proses evaluasi keberlanjutan
sumberdaya hutan dalam sistem PHBM, d) membuat sistem penyeimbang dalam
evaluasi keberlanjutan sumberdaya hutan, e) melakukan refleksi atas evaluasi,
dan f) membuat rencana tindaklanjut dalam kegiatan keberlanjutan sumberdaya
hutan dalam sistem PHBM.
Tahap 5 yaitu evaluasi kinerja sebuah program atau
proyek secara partisipatif. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui respon, hasil
dan dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan sebuah program atau proyek. Langkah
kedua adalah pemaparan tentang kilas balik perjalanan program atau proyek yang
telah dilakukan oleh para pihak. Langkah ketiga adalah pemaparan prinsip,
kriteria dan indikator yang digunakan dalam evaluasi kinerja. Langkah keempat
yaitu pemaparan tentang cara penilaian terhadap indikator yang digunakan dalam penilaian
kinerja sebuah program atau proyek. Langkah kelima yaitu pemberian nilai atau
penilaian terhadap kinerja sebuah program atau proyek dengan menggunakan
indikator dan cara penilaian yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Langkah keenam yaitu pemaparan hasil penilaian kinerja dari setiap kelompok,
dimaksudkan agar hasil penilaian terhadap kinerja program atau proyek yang
dilakukan oleh setiap kelompok dapat diketahui oleh kelompok-kelompok yang lain.
Pedoman dan aturan-aturan terkait dengan program
PHBM di lingkup Perum Perhutani perlu ditempatkan sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar PHBM dalam pelaksanaan di tingkat lapangan. Penyelarasan program PHBM
dengan konteks sosial budaya masyarakat desa-desa sekitar hutan memerlukan
kemampuan para pihak harus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan PHBM. Kemampuan
lembaga untuk menjalankan fungsi lembaganya akan memiliki arti penting bagi
lembaga tersebut mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan bersama.
Sumber :
Awang SA, Widayanti WT, Himmah B, Astuti A, Septiana RM, Solehudin, Novenanto
A. 2008. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH). Bogor (ID): Center for International Forestry Research (CIFOR).
Nama : Faradila Mei Jayani
NIM : E44120030
Kelompok : 7 (sore)
NIM : E44120030
Kelompok : 7 (sore)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar