Selasa, 24 Oktober 2017
Tugas Mata Kuliah Kehutanan Masyarakat : Membuat Cerita Mengenai Mengantarkan Petani Hutan Rakyat Menjadi Pengusaha Hutan di Lahan Milik Sendiri
Pak Subadri merupakan warga Desa
Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Beliau bekerja
sebagai buruh di pabrik tekstil dengan penghasilan yang kurang mampu untuk
mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Beliau memiliki lahan warisan dari orang
tuanya seluas 1.5 ha. Lahan itu setelah menjadi hak milik Pak Subadri hanya
ditanami sengon karena beliau tidak mempunyai pengetahuan untuk mengolah lahan
tersebut. Sengon yang ditanam berumur 2 tahun tetapi pertumbuhannya kurang
maksimal karena beliau tidak mempunyai pengetahuan tentang perawatan tanaman
sengon. Pak Subadri berniat untuk menjual tanah tersebut karena tidak mampu
untuk merawatnya.
Mufid merupakan lulusan sarjana kehutanan IPB. Dia
membuka usaha pembibitan tanaman kehutanan di Magelang. Suatu hari Mufid pergi
ke Desa Dlimas untuk mengantarkan pesanan bibit jabon merah. Mufid kemudian
melihat lahan luas yang hanya ditanami sengon yang pertumbuhannya kurang
maksimal. Mufid kemudian bertanya kepada salah seorang warga yang lewat
mengenai lahan tersebut. Menurut informasi dari warga, lahan tersebut milik Pak
Subadri. Mufid kemudian berinisiatif untuk mendatangi rumah Pak Subadri untuk
menanyakan lahan tersebut.
Keesokan harinya Mufid bersilaturahim ke rumah Pak
Subadri. Setelah memperkenalkan diri Mufid kemudian bertanya mengenai lahan
sengon milik Pak Subadri. Pak Subadri menceritakan bahwa lahan tersebut
merupakan lahan warisan dari orang tuanya tetepi beliau tidak mampu mengolah
lahan tersebut. Mufid kemudian mengajak Pak Subadri untuk bekerjasama. Mufid memberitahu
Pak Subadri bahwa dia merupakan lulusan sarjana kehutanan IPB yang telah
belajar bagaimana mengolah suatu lahan untuk ditanami. Mufid juga meyakinkan
Pak Subadri bahwa dia telah memiliki sedikit pengalaman dalam pembibitan
tanaman kehutanan. Mufid menawarkan kerjasama untuk menanami lahan milik Pak
Subadri dengan beberapa tanaman kehutanan dan pertanian agar hasilnya lebih
optimal. Mufid juga sedikit mengenalkan pola agroforestri kepada Pak Subadri.
Setelah mendapat penjelasan dari Mufid, Pak Subadri kemudian sepakat untuk
bekerjasama dengan Mufid. Mufid akan menyediakan bibit dan pupuk sementara Pak
Subadri akan mengelola lahan tersebut. Mereka sepakat bahwa keuntungan yang
dibagi yaitu 70% milik Pak Subadri dan 30% milik Mufid selama 6 tahun.
Tiga hari kemudian Mufid kembali ke rumah Pak Subadri
dengan membawa beberapa buku tentang tanaman kehutanan dan pola agroforestri.
Pak Subadri dan Mufid kemudian menyepakati tanaman apa saja yang akan ditanam
di lahan milik Pak Subadri. Atas saran dari Mufid kemudian mereka menyetujui
bahwa tanaman sengon yang telah ada di lahan tersebut tetap dibiarkan tetapi
diatur jarak tanamnya dengan melakukan penjarangan. Mufid menyarankan untuk
menanami pohon gaharu karena minyaknya memiliki nilai jual yang tinggi. Mufid
juga menyarankan untuk menanam tanaman lamtoro untuk memperbaiki tanah di lahan
tersebut. Selain itu daun lamtoro bisa digunakan untuk pakan ternak sapi milik
beberapa tetangga Pak Subadri.
Pak Subadri, Mufid, dibantu dengan beberapa tetangga
Pak Subadri mulai menanam gaharu dan lamtoro serta menjarangi beberapa tanaman
sengon yang terlalu rapat. Lahan tersebut kemudian dikelola oleh Pak Subadri
beserta Pak Ahmad dan Pak Ikhsan yang merupakan tetangga Pak Subadri. Mereka
sepakat bahwa hasil penjualan minyak gaharu kelak Pak Ikhsan dan Pak Ahmad masing-masing
mendapat keuntungan 10%. Jadi hasil penjualan minyak gaharu Pak Subadri
mendapat hasil 50%, Mufid 30%, Pak Ahmad 10%, dan Pak Ikhsan 10%. Selain
ditanami tanaman kehutanan, lahan tersebut oleh tetangga Pak Subadri ditanami
tanaman pertanian seperti cabai, kacang tanah, dan kobis. Tanaman pertanian
tersebut sebagian dikonsumsi oleh Pak Subadri dan sebagian lagi dijual ke
pasar. Pak Subadri memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai buruh di pabrik
tekstil dan mulai menekuni penggarapan lahan miliknya dibantu beberapa
tetangganya.
Setelah 2 tahun sengon yang awalnya telah ditanam
tersebut dipanen. Mufid kemudian menyarankan kepada Pak Subadri untuk menanam kopi
karena masih sedikit petani yang menanam kopi di Kabupaten Magelang. Sama
seperti pembagian keuntungan minyak gaharu, hasil penjualan kopi Pak Subadri
mendapat hasil 50%, Mufid 30%, Pak Ahmad 10%, dan Pak Ikhsan 10%. Sekarang di
lahan milik Pak Subadri seluas 1,5 ha tersebut ditanami gaharu, lamtoro, dan
kopi serta beberapa tanaman pertanian seperti cabai, kacang tanah, dan kobis.
Mereka sukses menjadi pengusaha bahan baku minyak gaharu. Mereka mendapat
penghasilan dari penjualankopi, getah gaharu serta penjualan tanaman pertanian.
Mereka juga dapat memanfaatkan daun lamtoro sebagai pakan sapi dan sayuran
untuk dikonsumsi keluarga mereka.
Pola agroforestri yang dirancang oleh Mufid tersebut
sudah sesuai untuk diterapkan karena memanfaatkan lahan sengon yang
penghasilannya kurang maksimal. Lahan tersebut akhirnya ditanami tanaman
kehutanan seperti gaharu yang memiliki nilai jual getah yang mahal serta
tanaman lamtoro yang dapat bermanfaat untuk memperbaiki struktur tanah. Setelah
sengon dipanen kemudian ditanami kopi sehingga ada penambahan penghasilan dari
hasil penjualan kopi. Tanaman pertanian yang ditanam di sela-sela tanaman
kehutanan tersebut juga menguntungkan karena selain dapat dikonsumsi sendiri
juga hasilnyadapat dijual ke pasar. Mufid telah berhasil mengantarkan Pak
Subadri dan beberapa tetangganya untuk menjadi pengusaha hutan di lahan milik
mereka sendiri.
Nama : Faradila Mei Jayani
NIM : E44120030
Departemen : Silvikultur
NIM : E44120030
Departemen : Silvikultur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar